Kuratoradalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini. Deskripsi tugas seorang kurator dan hakim pengawas dalam kepailitan tersebar dalam pasal-pasal di UU Kepailitan dan PKPU. Dariproses peradilan pidana, setiap aparatur penegak hukum mempunyai fungsi serta wewenang yang berbeda beda. Fungsi dan wewenang dari setiap aparat penegak hukum diantaranya adalah: 1. Penyelidik. Menerima laporan serta pengaduan yang berasal dari masyarakat mengenai dugaan sedang atau sudah terjadinya tindak pidana. Setiaptugas dan kewajiban yang didasarkan atas kewenangan akan menimbulkan tanggung Selain itu, organisasi notaris mempunyai fungsi dan wewenang yang . 4 tidak kalah pentingnya. Salah satu wewenang orgimisasi notaris adalah melakukan Pengawasan oleh Pengadilan Negeri sejalan dengan hal yang tercantum Berikutadalah tugas, fungsi dan wewenang Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan. TUGAS Tugas Litbang Kumdil adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan peradilan, kerja sama antar lembaga di dalam dan luar negeri. BerdasarkanPasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan. melaksanakan penetapan hakim Fungsi Pengadilan Negeri Sampit untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Sampit mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut : 1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah. Hukumnya. 2. PengertianPenyidik,Penyelidik,Penuntut umum dan wewenangnya menurut hukum acara pidana. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 butir 1 KUHAP). Pejabat penyidik penuh. Adapunwewenang Jaksa Penuntut Umum dalam proses peradilan pidana diatur dalam Pasal 14 KUHAP yang merinci kewenangan Penuntut Umum diantaranya : Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu. Mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal KINQ. Tugas Pokok dan Arti Perdata Jenjang Makassar laksana kawal depan Voorj post Mahkamah Agung selaku salah suatu pengaruh kehakiman di lingkungan peradilan awam mempunyai tugas dan kewenangan seperti disebutkan privat Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peralihan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Waktu 1986 Tentang Peradilan Umum, kerumahtanggaan pasal 51 menyatakan Pidana Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang memejahijaukan di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan memejahijaukan antar Pengadilan Negeri di provinsi hukumnya. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Pidana Tinggi menyelenggarakan fungsi andai berikut Manfaat Mengadili judicialpower, ialah memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi wewenang Perbicaraan Janjang dalam tingkat banding, dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan keladak “sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.” Kekuatan Pembinaan, yaitu memberikan santiaji, bimbingan dan ajaran kepada jajaran Pidana Area nan makmur di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknik yustisial, administrasi yustisi, alias administrasi mahajana, radas, finansial, kepegawaian, dan pembangunan. Fungsi Pengawasan, ialah mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Panitera Penukar, dan Jurusita/Jurusita Pengalih di distrik hukumnya serta pengawasan dalam hal kebaikan peradilan di tingkat Pengadilan Negeri agar sistem kehakiman dapat diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi awam kesekretariatan serta pembangunan vide UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Arti Eksekutif, yakni menyelenggarakan administrasi mahajana, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk membantu pelaksanaan tugas ki akal teknis kehakiman dan administrasi peradilan. Guna Lainnya a. Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan Pelayanan pelaksanaan registrasi Advokat Praktek kuasa insidentill yang akan beracara di Meja hijau Area se-wilayah Pengadilan Tinggi Makassar. Penelusuran Perkara Direktori Putusan JDIH Mahkamah Agung Sistem Publikasi Penelusuran Perkara Aplikasi Sistem Permakluman Penelusuran Perkara SIPP, yaitu aplikasi administrasi dan pengemasan informasi perkara baik lakukan pihak kerumahtanggaan pengadilan, ataupun pihak eksternal pengadilan. Pelawat bisa melakukan penelusuran data perkara jadwal sidang setakat dengan vonis melalui aplikasi ini. Bertambah Lanjut Pengudakan Piagam Tetapan di Direktori Tetapan Mahkamah Agung Pencarian cepat Dokumen Vonis di Database Direktori Putusan Pengadilan Agung Agung Republik Indonesia Pencarian Regulasi Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat peraturan dan garis haluan internal Jaringan Dokumentasi dan Butir-butir Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyervis Akomodatif Nondiskriminasi ,Terkirakan Akuntabel Profesional Source